AD / ART KAFTA ISA

Selasa, 30 September 20140 komentar

DRAFT
ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS ALUMNI TARBIYAH
IAIN SUNAN AMPEL

MUKADIMAH

Alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya adalah bagian substansial dari almamater dan dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi. 

Alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya dengan bekal pendidikan dan ilmu pengetahuan yang telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menyadari akan kedudukan dan fungsi para alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya kepada masyarakat dan almamater, maka dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya.


BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN,
BENDERA DAN LAMBANG

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Komunitas Alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya disingkat KAFTA ISA.

Pasal 2
WAKTU

KAFTA ISA didirikan di Surabaya pada tanggal ……, ……………….., ……. untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN

KAFTA ISA berpusat di tempat kedudukan kampus UIN SA.

Pasal 4
BENDERA DAN LAMBANG

Bendera dan Lambang KAFTA ISA adalah bendera dan lambang UIN SA ditambah dengan tulisan KAFTA ISA di bawah gambar.

BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 5
ASAS

KAFTA ISA berasaskan Pancasila.
Pasal 6
SIFAT

KAFTA ISA bersifat kekeluargaan, berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater.

Pasal 7
TUJUAN

KAFTA ISA didirikan dengan tujuan:
  1. Membina dan mengembangkan semangat kekeluargaan dan keilmuan antar anggota KAFTA ISA dan unsur sivitas akademika.
  2. Membantu almamater dalam melaksanakan misi UIN SA.
  3. Memelihara dan menjunjung tinggi nama UIN SA.
  4. Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan KAFTA ISA terdiri atas:
    1. Anggota Biasa
    2. Anggota Luar Biasa
    3. Anggota Kehormatan.
  2. Anggota Biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar Sarjana Muda, Sarjana,  Magister, Spesialis, Doktor dan Program Diploma Tiga di lingkungan Fakultas Tarbiyah UIN SA.
  3. Anggota Luar Biasa adalah:
    1. Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di Fakultas Tarbiyah UIN SA. minimal dua (4) semester berturut-turut  tetapi tidak selesai.
    2. Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di Fakultas Tarbiyah UIN SA. minimal 1 (satu) tahun penuh.
  4. Anggota Kehormatan adalah:
    1. Setiap orang yang memperoleh gelar Profesor atau Doktor Honoris Causa dari Fakultas Tarbiyah UIN SA. yang bukan lulusan program pendidikan di lingkungan Fakultas Tarbiyah UIN SA..
    2. Mereka yang dianggap telah berjasa pada Fakultas Tarbiyah UIN SA..

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi KAFTA ISA terdiri atas:
  1. Pengurus KAFTA ISA Pusat
  2. Pengurus KAFTA ISA Wilayah.

Pasal 10
PENGURUS KAFTA ISA PUSAT

  1. Pengurus KAFTA ISA Pusat adalah penyelenggara organisasi di tingkat pusat..
  2. Pengurus KAFTA ISA Pusat terdiri atas Pengurus Lengkap dan Pengurus Harian.
  3. Pengurus Lengkap KAFTA ISA Pusat terdiri atas Pengurus Harian KAFTA ISA Pusat.
  4. Pengurus Harian KAFTA ISA Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dibantu oleh beberapa pengurus lainnya.



Pasal 11
PENGURUS KAFTA ISA WILAYAH

  1. Pengurus KAFTA ISA Wilayah adalah:
a.   Penyelenggara organisasi di tingkat Kota/Kabupaten/Propinsi dan berkedudukan di Ibukota Kota/Kabupaten/Propinsi dengan meliputi wilayah kerja seluruh Kota/Kabupaten/Propinsi bersangkutan.
b.   Penyelenggara organisasi di tingkat perwakilan di Luar Negeri dan berkedudukan di kota dimana Pengurus KAFTA ISA Wilayah tersebut didirikan.
  1. Pengurus KAFTA ISA Wilayah hanya dapat dibentuk apabila dalam wilayah kerjanya terdapat sekurang-kurangnya lima puluh (50) orang Anggota Biasa.
  2. Dalam satu wilayah hanya dapat dibentuk satu (1) Pengurus KAFTA ISA Wilayah dan khusus kota Surabaya, Pengurus KAFTA ISA Wilayah tidak dapat dibentuk.
  3. Pembentukan Pengurus KAFTA ISA Wilayah dilaporkan ke Pengurus KAFTA ISA Pusat untuk disahkan secara administratif.

Pasal 12
MASA BAKTI PENGURUS

Masa Bakti Pengurus KAFTA ISA Pusat dan Pengurus KAFTA ISA Wilayah adalah 3 (tiga) tahun.

Pasal 13
PEMBATASAN MASA BAKTI KETUA UMUM KAFTA ISA

Paling lama seseorang dapat menjabat sebagai Ketua Umum KAFTA ISA di semua jenjang/tingkat kepengurusan adalah 2 (dua) periode masa bakti yang ditetapkan dalam dan/atau oleh Musyawarah Akbar KAFTA ISA.


BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal 14
KEKUASAAN TERTINGGI ORGANISASI

Kekuasaan tertinggi Komunitas Alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel berada pada Musyawarah Akbar KAFTA ISA.

BAB VI
KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA

Pasal 15
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Keuangan dan kekayaan KAFTA ISA diperoleh dari:
  1. Iuran anggota.
  2. Hasil usaha dan atau kegiatan
  3. Bantuan yang bersifat tidak mengikat.
  4. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan KAFTA ISA.

Pasal 16
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

Pada akhir periode masa bakti, Pengurus KAFTA ISA di semua jenjang/tingkat kepengurusan berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik setiap akhir periode kepengurusannya.




BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 17
MUSYAWARAH AKBAR

  1. Musyawarah Akbar KAFTA ISA merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi pada Organisasi KAFTA ISA.
  2. Musyawarah Akbar KAFTA ISA berwenang untuk:
    1. Menetapkan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KAFTA ISA.
    2. Menetapkan perubahan dan penyempurnaan dari Garis-garis Besar Program Kerja KAFTA ISA.
    3. Meminta dan menerima atau menolak pertanggungjawaban Pengurus KAFTA ISA Pusat periode sebelumnya.
    4. Memilih Ketua Umum Pengurus KAFTA ISA Pusat periode berikutnya.        
  3. Peserta yang dapat mengikuti Musyawarah Akbar KAFTA ISA adalah Utusan-utusan Pengurus KAFTA ISA Pusat, KAFTA ISA Fakultas dan KAFTA ISA Wilayah yang mendapat mandat dan kekuasaan penuh dari Pengurus KAFTA ISA yang bersangkutan.
  4. Jumlah Peserta Peninjau dari tiap-tiap Pengurus yang dapat mengikuti Musyawarah KAFTA ISA ditentukan oleh Pengurus KAFTA ISA Pusat melalui Panitia Pelaksana Musyawarah KAFTA ISA.
  5. Musyawarah Akbar KAFTA ISA diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dan tempat pelaksanaannya ditentukan oleh Pengurus KAFTA ISA Pusat.
  6. Dalam hal Pengurus Pusat memandang perlu dilakukan pertemuan akbar, dapat dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali Musyawarah Kerja Akbar dalam 1 (satu) periode Pengurus Pusat.
  7. Dalam keadaan luar biasa dan mendesak dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa atas usul 2/3 dari jumlah seluruh Pengurus KAFTA ISA Wilayah.

Pasal 18
RAPAT-RAPAT

Rapat-rapat kepengurusan KAFTA ISA terdiri dari:
  1. Rapat Pengurus Lengkap KAFTA ISA Pusat sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam satu tahun
  2. Rapat Pengurus Harian KAFTA ISA Pusat setiap waktu dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap perlu oleh Pengurus KAFTA ISA Pusat.
  3. Rapat Pengurus KAFTA ISA Wilayah sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam setahun.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19
KEKUASAAN MENGUBAH ANGGARAN DASAR

Kekuasaan dan wewenang untuk merubah Anggaran Dasar KAFTA ISA hanya ada pada Musyawarah Akbar KAFTA ISA dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah Akbar KAFTA ISA tersebut.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 20
PROSEDUR PEMBUBARAN ORGANISASI

  1. Pembubaran organisasi KAFTA ISA hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Akbar Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-¬kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah utusan dengan mandat penuh dari Pengurus KAFTA ISA Wilayah yang masing-masing memperoleh mandat penuh dari anggotanya.
  2. Keputusan pembubaran organisasi harus diputuskan dan disetujui oleh 2/3 suara dari seluruh utusan yang hadir.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN  DAN PENUTUP

PASAL 21
KETENTUAN PERALIHAN

Dengan disahkannya Anggaran Dasar KAFTA ISA ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Dasar KAFTA ISA ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23
PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KAFTA ISA.
  2. Anggaran Dasar KAFTA ISA pertama kali disahkan oleh Kongres I KAFTA ISA di Surabaya pada tanggal 28 September 2014.

Ditetapkan dan disahkan di: Surabaya
Pada tanggal: 28 September 2014


MUSYAWARAH AKBAR I KAFTA ISA 2014
Pimpinan





               Ketua                                       Sekretaris                             Anggota


















DRAFT
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS ALUMNI FAKULTAS TARBIYAH
IAIN SUNAN AMPEL

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1.    Setiap lulusan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel secara langsung diterima menjadi Anggota Biasa KAFTA ISA.
2.    Penerimaan Anggota Biasa KAFTA ISA dilakukan oleh masing-masing Pengurus KAFTA ISA Fakultas dengan data yang diperoleh dari Fakultas yang  bersangkutan.
3.    Penerimaan Anggota Luar Biasa KAFTA ISA dilakukan melalui pengajuan surat permohonan kepada Pengurus KAFTA ISA yang bersangkutan dengan melampirkan data yang diperlu­kan atau berdasarkan permintaan dari Pengurus KAFTA ISA yang disetujui oleh yang bersangkutan.
4.    Pengangkatan Anggota Kehormatan:
a.     Pengangkatan Anggota Kehormatan KAFTA ISA dilakukan melalui ketetapan Pengurus KAFTA ISA Pusat atau
b.     Melalui ketetapan Pengurus KAFTA ISA Fakultas yang harus mendapat persetujuan dari Pengurus KAFTA ISA Pusat.
5.    Berhentinya keanggotaan KAFTA ISA dapat terjadi karena:
a.     Meninggal dunia
b.     Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c.     Diberhentikan dari keanggotaan.
6.    Pemberhentian keanggotaan KAFTA ISA hanya dapat dilakukan melalui suatu rapat Pengurus KAFTA ISA Pusat yang melibatkan Pengurus KAFTA ISA Wilayah.
7.    Anggota yang diberhentikan diberi kesempatan membela diri di dalam forum Musyawarah Akbar KAFTA ISA atau forum lain yang khusus dibentuk untuk maksud tersebut oleh Pengurus KAFTA ISA Pusat.

Pasal 2
HAK ANGGOTA

1.    Anggota Biasa KAFTA ISA berhak untuk:
a.     Menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan KAFTA ISA kepada Pengurus KAFTA ISA di semua jenjang atau tingkat kepengurusan sesuai dengan status asal keanggotaannya.
b.     Menghadiri dan mengikuti semua kegiatan organisasi KAFTA ISA sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi KAFTA ISA.
c.     Memilih dan dipilih untuk jabatan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam organisasi KAFTA ISA sesuai dengan status asal keanggotaannya.
d.     Meminta pertanggungjawaban Pengurus KAFTA ISA sesuai dengan tata cara dan saluran yang ditetapkan oleh organisasi KAFTA ISA.
2.    Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan KAFTA ISA mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa KAFTA ISA, kecuali hak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum Pengurus KAFTA ISA di semua jenjang atau tingkat kepengurusan, tetapi dapat menjadi anggota Badan Pengurus KAFTA ISA.

Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan KAFTA ISA berkewajiban:
1.     Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan organisasi KAFTA ISA.
2.     Menjaga nama baik KAFTA ISA dan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel.

BAB II
ORGANISASI

Pasal 4
PENGURUS KAFTA ISA PUSAT

Pengurus KAFTA ISA Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang merangkap sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Harian KAFTA ISA Pusat dan dipilih dalam Musyawarah Akbar KAFTA ISA.

Pasal 5
SUSUNAN PENGURUS HARIAN KAFTA ISA PUSAT

1.    Badan Pengurus Harian KAFTA ISA Pusat ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum KAFTA ISA Pusat terpilih.
2.    Susunan Badan Pengurus Harian KAFTA ISA Pusat terdiri atas:
a.   Seorang Ketua Umum
b.   Sekurang-kurangnya seorang Ketua
c.    Seorang Sekretaris Jenderal 
d.   Sekurang-kurangnya seorang Sekretaris
e.   Seorang Bendahara Umum
f.    Sekurang-kurangnya seorang Bendahara
g.   Sekurang-kur­angnya seorang Ketua Bidang
3.    Tata cara pemilihan dan penyusunan Pengurus KAFTA ISA Pusat diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Akbar KAFTA ISA yang disahkan oleh Musyawarah Akbar KAFTA ISA yang bersangkutan.

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS KAFTA ISA PUSAT

      Hak dan kewajiban Pengurus KAFTA ISA Pusat adalah:
1.     Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja KAFTA ISA Pusat.
2.   Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja KAFTA ISA hasil Musyawarah Akbar KAFTA ISA dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
3.  Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah Akbar KAFTA ISA .       



Pasal 7
PENGURUS KAFTA ISA WILAYAH

1.    Pengurus KAFTA ISA Wilayah dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih oleh Musyawarah KAFTA ISA Wilayah yang bersangkutan.
2.    Susunan Pengurus Harian KAFTA ISA Wilayah ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum KAFTA ISA Wilayah terpilih dan terdiri dari:
a.   Seorang Ketua
b.   Sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua
c.    Seorang Sekretaris 
d.   Seorang Wakil Sekretaris
e.   Seorang Bendahara
f.    Seorang Wakil Bendahara
g.   Ketua-ketua Bidang.
3.    Apabila dipandang perlu Pengurus KAFTA ISA Wilayah dapat membentuk satu satuan organisasi KAFTA ISA Wilayah yang bersifat khusus pada setiap Kabupaten. Penanggungjawab satuan organisasi KAFTA ISA Wilayah yang bersifat khusus tersebut menjadi Anggota Pleno dari Pengurus KAFTA ISA Wilayah yang bersangkutan.
4.    Tata cara pemilihan dan penyusunan Pengurus KAFTA ISA Wilayah diatur dalam Tata Tertib Musyawarah KAFTA ISA Wilayah yang disahkan oleh Musyawarah KAFTA ISA Wilayah yang bersangkutan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah disahkan oleh Musyawarah Akbar KAFTA ISA.

Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS KAFTA ISA WILAYAH

      Hak dan kewajiban Pengurus KAFTA ISA Wilayah adalah:
1.    Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja KAFTA ISA Wilayah yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Akbar KAFTA ISA dan Pengurus KAFTA ISA Pusat.
2.    Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja KAFTA ISA Wilayah hasil Musyawarah KAFTA ISA Wilayah dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
3.    Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetap­kan dan diamanatkan dalam Musyawarah Akbar KAFTA ISA dan Musyawarah KAFTA ISA Wilayah.





BAB III
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 9
KEUANGAN

1.    Ketentuan tentang besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus Harian KAFTA ISA.
2.    Uang iuran dipungut dan dikelola oleh Pengurus KAFTA ISA.
3.    Untuk kepentingan organisasi KAFTA ISA, Pengurus KAFTA ISA dapat membentuk badan usaha yang bertanggungjawab kepada Pengurus KAFTA ISA yang bersangkutan.

Pasal 10
KEKAYAAN

Apabila organisasi KAFTA ISA dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh KAFTA ISA diserahkan kepada Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel.

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 11
MUSYAWARAH AKBAR KAFTA ISA

1.     Musyawarah Akbar KAFTA ISA diselenggarakan oleh sebuah Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus KAFTA ISA Pusat.
2.     Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan dapat dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus KAFTA ISA Pusat.
3.     Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah Musyawarah Akbar KAFTA ISA selambat-lambatnya dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa bakti dari Pengurus KAFTA ISA Pusat yang diatur dalam Anggaran Dasar KAFTA ISA berakhir.
4.     Utusan KAFTA ISA Wilayah yang menghadiri Musyawarah Akbar KAFTA ISA ditunjuk dalam suatu rapat Pengurus KAFTA ISA yang bersangkutan dan hanya sah apabila membawa surat mandat dari masing-masing Pengurus KAFTA ISA yang bersangkutan tersebut.
5.     Jumlah Utusan yang mempunyai Hak Suara
a.   Utusan yang mempunyai Hak Suara dari KAFTA ISA Fakultas ditentukan secara proposional
b.   Utusan KAFTA ISA Wilayah yang mempunyai hak suara adalah 3 orang (3 suara).
c.    Utusan KAFTA ISA Pusat yang mempunyai Hak Suara adalah sebanyak jumlah suara terbanyak KAFTA ISA Fakultas.
6.     Pengurus KAFTA ISA Pusat melalui Panitia Pelaksana berwenang untuk menentukan jumlah Peserta Peninjau dari setiap Pengurus KAFTA ISA di semua jenjang/tingkat kepengurusan dan Peserta Peninjau yang khusus diundang untuk Musyawarah Akbar KAFTA ISA tersebut.
7.     Musyawarah Akbar KAFTA ISA hanya sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah seluruh utusan dengan mandat penuh dari Pengurus KAFTA ISA Wilayah.
8.     Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Akbar KAFTA ISA, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat kesahan, maka Musyawarah Akbar KAFTA ISA diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Akbar KAFTA ISA dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.
9.     Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Akbar KAFTA ISA didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.
10.  Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
11.  Musyawarah Kerja Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa periode kepengurusan.





Pasal 12
MUSYAWARAH WILAYAH KAFTA ISA

1.     Musyawarah Wilayah KAFTA ISA diselenggarakan oleh sebuah Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus KAFTA ISA Wilayah tersebut.
2.     Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan dapat dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus KAFTA ISA Wilayah.
3.     Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah Musyawarah Wilayah KAFTA ISA selambat-lambatnya dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa bakti dari Pengurus KAFTA ISA Wilayah yang diatur dalam Anggaran Dasar KAFTA ISA berakhir.
4.     Jumlah Utusan, Hak Suara dan kesahan serta tata-cara pelaksanaan Musyawarah Wilayah KAFTA ISA ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga KAFTA ISA Wilayah dan/atau dalam Musyawarah Wilayah KAFTA ISA yang bersangkutan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah disahkan oleh Musyawarah Akbar KAFTA ISA.
5.     Selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Wilayah KAFTA ISA dilaksanakan maka semua hasil dari Musyawarah Wilayah KAFTA ISA tersebut sudah harus dilaporkan kepada Pengurus KAFTA ISA Pusat.

Pasal 13
RAPAT-RAPAT

1.     Rapat-rapat rutin KAFTA ISA:
a.   Rapat KAFTA ISA dianggap sah bila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah Peserta yang diundang.
b.   Apabila sampai waktu dimulainya rapat persidangan, jumlah peserta yang hadir tidak mencapai syarat kesahannya, maka rapat KAFTA ISA diundur sampai waktu yang disepakati bersama, dan setelah itu rapat KAFTA ISA dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah peserta yang hadir.
2.     Rapat-rapat khusus Pengurus KAFTA ISA Pusat
a.   Rapat-rapat khusus Pengurus KAFTA ISA Pusat untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat external mengenai suatu sikap atau pernyataan yang mengatasnamakan Alumni akan dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah seluruh Pengurus KAFTA ISA.
b.   Dalam hal mendesak atau luar biasa dimana rapat-rapat ini tidak mungkin diadakan maka maksimal 2 X 24 Jam setelah Pengurus KAFTA ISA Pusat mengeluarkan keputusan yang bersifat eksternal mengenai suatu sikap atau pernyataan yang mengatasnamakan Alumni UI, rapat khusus ini harus segera diadakan untuk menjelaskan keputusan yang telah diambil tersebut.
3.     Keputusan rapat-rapat KAFTA ISA diambil secara musyawarah dan mufakat, tetapi apabila tidak berhasil keputusan rapat diambil atas dasar suara terbanyak.
4.     Keputusan mengenai pemilihan dan atau pembahasan yang berkaitan dengan pemberian sanksi kepada seorang anggota diambil secara bebas dan rahasia.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 14
KETENTUAN PERALIHAN

Dengan disahkannya Anggaran Rumah Tangga KAFTA ISA ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga KAFTA ISA ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20
PENUTUP

Anggaran Rumah Tangga KAFTA ISA ini terakhir disempurnakan dalam MUBAR I KAFTA ISA 2014 yang diselenggarakan di Surabaya tanggal 28 September 2014.


Ditetapkan dan disahkan di: Surabaya
Pada tanggal: 28 September 2014




MUSYAWARAH AKBAR I KAFTA ISA 2014
Pimpinan





               Ketua                                          Sekretaris                             Anggota

Share this article :

Posting Komentar

Popular post

 
Support : Creating Website | Johny Template | Faishol_AM
Copyright © 2011. IKAFATASA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Fa'ishol
Proudly powered by Blogger