DRAFT
ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS ALUMNI TARBIYAH
IAIN SUNAN AMPEL
MUKADIMAH
Alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya adalah bagian substansial dari almamater dan
dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan mengabdi kepada rakyat, bangsa dan
negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.
Alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya dengan bekal pendidikan dan ilmu pengetahuan yang
telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menyadari akan kedudukan dan fungsi para alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya kepada masyarakat dan almamater, maka dengan
rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan
Ampel bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi dengan berpedoman pada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Alumni
Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN,
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Komunitas Alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya disingkat KAFTA ISA.
Pasal 2
WAKTU
KAFTA ISA didirikan di Surabaya pada tanggal ……, ……………….., ……. untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
KAFTA ISA berpusat di tempat kedudukan kampus UIN SA.
Pasal 4
BENDERA DAN LAMBANG
Bendera dan Lambang KAFTA ISA adalah bendera
dan lambang UIN SA ditambah dengan tulisan KAFTA ISA di bawah gambar.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 5
ASAS
KAFTA ISA berasaskan Pancasila.
Pasal 6
SIFAT
KAFTA ISA bersifat kekeluargaan, berorientasi kepada pengabdian
masyarakat dan almamater.
Pasal 7
TUJUAN
KAFTA ISA didirikan dengan tujuan:
- Membina dan mengembangkan semangat kekeluargaan dan keilmuan antar anggota KAFTA ISA dan unsur sivitas akademika.
- Membantu almamater dalam melaksanakan misi UIN SA.
- Memelihara dan menjunjung tinggi nama UIN SA.
- Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
KEANGGOTAAN
- Keanggotaan KAFTA ISA terdiri atas:
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan.
- Anggota Biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar Sarjana Muda, Sarjana, Magister, Spesialis, Doktor dan Program Diploma Tiga di lingkungan Fakultas Tarbiyah UIN SA.
- Anggota Luar Biasa adalah:
- Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di Fakultas Tarbiyah UIN SA. minimal dua (4) semester berturut-turut tetapi tidak selesai.
- Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di Fakultas Tarbiyah UIN SA. minimal 1 (satu) tahun penuh.
- Anggota Kehormatan adalah:
- Setiap orang yang memperoleh gelar Profesor atau Doktor Honoris Causa dari Fakultas Tarbiyah UIN SA. yang bukan lulusan program pendidikan di lingkungan Fakultas Tarbiyah UIN SA..
- Mereka yang dianggap telah berjasa pada Fakultas Tarbiyah UIN SA..
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi KAFTA ISA terdiri atas:
- Pengurus KAFTA ISA Pusat
- Pengurus KAFTA ISA Wilayah.
Pasal 10
PENGURUS KAFTA ISA PUSAT
- Pengurus KAFTA ISA Pusat adalah penyelenggara organisasi di tingkat pusat..
- Pengurus KAFTA ISA Pusat terdiri atas Pengurus Lengkap dan Pengurus Harian.
- Pengurus Lengkap KAFTA ISA Pusat terdiri atas Pengurus Harian KAFTA ISA Pusat.
- Pengurus Harian KAFTA ISA Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dibantu oleh beberapa pengurus lainnya.
Pasal 11
PENGURUS KAFTA ISA WILAYAH
- Pengurus KAFTA ISA Wilayah adalah:
a. Penyelenggara organisasi di
tingkat Kota/Kabupaten/Propinsi dan berkedudukan di Ibukota Kota/Kabupaten/Propinsi dengan meliputi wilayah kerja seluruh Kota/Kabupaten/Propinsi bersangkutan.
b. Penyelenggara organisasi di
tingkat perwakilan di Luar Negeri dan berkedudukan di kota dimana Pengurus KAFTA
ISA Wilayah tersebut didirikan.
- Pengurus KAFTA ISA Wilayah hanya dapat dibentuk apabila dalam wilayah kerjanya terdapat sekurang-kurangnya lima puluh (50) orang Anggota Biasa.
- Dalam satu wilayah hanya dapat dibentuk satu (1) Pengurus KAFTA ISA Wilayah dan khusus kota Surabaya, Pengurus KAFTA ISA Wilayah tidak dapat dibentuk.
- Pembentukan Pengurus KAFTA ISA Wilayah dilaporkan ke Pengurus KAFTA ISA Pusat untuk disahkan secara administratif.
Pasal 12
MASA BAKTI PENGURUS
Masa Bakti Pengurus KAFTA ISA Pusat dan Pengurus KAFTA ISA Wilayah adalah 3
(tiga) tahun.
Pasal 13
PEMBATASAN MASA BAKTI KETUA UMUM KAFTA ISA
Paling lama seseorang dapat menjabat sebagai Ketua Umum KAFTA ISA di semua
jenjang/tingkat kepengurusan adalah 2 (dua) periode masa bakti yang ditetapkan
dalam dan/atau oleh Musyawarah Akbar KAFTA ISA.
BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 14
KEKUASAAN TERTINGGI ORGANISASI
Kekuasaan tertinggi Komunitas Alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel berada pada Musyawarah Akbar KAFTA
ISA.
BAB VI
KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA
Pasal 15
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Keuangan dan kekayaan KAFTA
ISA diperoleh dari:
- Iuran anggota.
- Hasil usaha dan atau kegiatan
- Bantuan yang bersifat tidak mengikat.
- Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan KAFTA ISA.
Pasal 16
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pada akhir periode masa bakti, Pengurus KAFTA ISA di semua jenjang/tingkat
kepengurusan berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang
telah diaudit oleh akuntan publik setiap akhir periode kepengurusannya.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
MUSYAWARAH AKBAR
- Musyawarah Akbar KAFTA ISA merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi pada Organisasi KAFTA ISA.
- Musyawarah Akbar KAFTA ISA berwenang untuk:
- Menetapkan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KAFTA ISA.
- Menetapkan perubahan dan penyempurnaan dari Garis-garis Besar Program Kerja KAFTA ISA.
- Meminta dan menerima atau menolak pertanggungjawaban Pengurus KAFTA ISA Pusat periode sebelumnya.
- Memilih Ketua Umum Pengurus KAFTA ISA Pusat periode berikutnya.
- Peserta yang dapat mengikuti Musyawarah Akbar KAFTA ISA adalah Utusan-utusan Pengurus KAFTA ISA Pusat, KAFTA ISA Fakultas dan KAFTA ISA Wilayah yang mendapat mandat dan kekuasaan penuh dari Pengurus KAFTA ISA yang bersangkutan.
- Jumlah Peserta Peninjau dari tiap-tiap Pengurus yang dapat mengikuti Musyawarah KAFTA ISA ditentukan oleh Pengurus KAFTA ISA Pusat melalui Panitia Pelaksana Musyawarah KAFTA ISA.
- Musyawarah Akbar KAFTA ISA diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dan tempat pelaksanaannya ditentukan oleh Pengurus KAFTA ISA Pusat.
- Dalam hal Pengurus Pusat memandang perlu dilakukan pertemuan akbar, dapat dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali Musyawarah Kerja Akbar dalam 1 (satu) periode Pengurus Pusat.
- Dalam keadaan luar biasa dan mendesak dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa atas usul 2/3 dari jumlah seluruh Pengurus KAFTA ISA Wilayah.
Pasal 18
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat kepengurusan KAFTA ISA terdiri dari:
- Rapat Pengurus Lengkap KAFTA ISA Pusat sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam satu tahun
- Rapat Pengurus Harian KAFTA ISA Pusat setiap waktu dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap perlu oleh Pengurus KAFTA ISA Pusat.
- Rapat Pengurus KAFTA ISA Wilayah sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam setahun.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
KEKUASAAN MENGUBAH ANGGARAN DASAR
Kekuasaan dan wewenang untuk merubah Anggaran Dasar KAFTA ISA hanya ada
pada Musyawarah Akbar KAFTA ISA dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara
dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah Akbar KAFTA ISA tersebut.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 20
PROSEDUR PEMBUBARAN ORGANISASI
- Pembubaran organisasi KAFTA ISA hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Akbar Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-¬kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah utusan dengan mandat penuh dari Pengurus KAFTA ISA Wilayah yang masing-masing memperoleh mandat penuh dari anggotanya.
- Keputusan pembubaran organisasi harus diputuskan dan disetujui oleh 2/3 suara dari seluruh utusan yang hadir.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
PASAL 21
KETENTUAN PERALIHAN
Dengan disahkannya Anggaran Dasar KAFTA ISA ini, maka segala peraturan atau
ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Dasar KAFTA
ISA ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
PENUTUP
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KAFTA ISA.
- Anggaran Dasar KAFTA ISA pertama kali disahkan oleh Kongres I KAFTA ISA di Surabaya pada tanggal 28 September 2014.
Ditetapkan dan
disahkan di: Surabaya
Pada tanggal: 28 September 2014
MUSYAWARAH AKBAR I KAFTA ISA 2014
Pimpinan
Ketua
Sekretaris
Anggota
DRAFT
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS
ALUMNI FAKULTAS TARBIYAH
IAIN SUNAN AMPEL
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PENERIMAAN DAN
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1. Setiap lulusan program pendidikan yang diselenggarakan
oleh Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel secara langsung diterima menjadi
Anggota Biasa KAFTA ISA.
2. Penerimaan Anggota Biasa KAFTA ISA dilakukan oleh
masing-masing Pengurus KAFTA ISA Fakultas dengan data yang diperoleh dari
Fakultas yang bersangkutan.
3. Penerimaan Anggota Luar Biasa KAFTA ISA dilakukan melalui
pengajuan surat permohonan kepada Pengurus KAFTA ISA yang bersangkutan dengan
melampirkan data yang diperlukan atau berdasarkan permintaan dari Pengurus KAFTA
ISA yang disetujui oleh yang bersangkutan.
4. Pengangkatan Anggota Kehormatan:
a.
Pengangkatan
Anggota Kehormatan KAFTA ISA dilakukan melalui ketetapan Pengurus KAFTA ISA
Pusat atau
b.
Melalui
ketetapan Pengurus KAFTA ISA Fakultas yang harus mendapat persetujuan dari
Pengurus KAFTA ISA Pusat.
5. Berhentinya keanggotaan KAFTA ISA dapat terjadi karena:
a.
Meninggal dunia
b.
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri
c.
Diberhentikan
dari keanggotaan.
6. Pemberhentian keanggotaan KAFTA ISA hanya dapat dilakukan
melalui suatu rapat Pengurus KAFTA ISA Pusat yang melibatkan Pengurus KAFTA ISA
Wilayah.
7. Anggota yang diberhentikan diberi kesempatan membela diri
di dalam forum Musyawarah Akbar KAFTA ISA atau forum lain yang khusus dibentuk
untuk maksud tersebut oleh Pengurus KAFTA ISA Pusat.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
1. Anggota Biasa KAFTA ISA berhak untuk:
a.
Menyampaikan
pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan KAFTA ISA kepada Pengurus KAFTA
ISA di semua jenjang atau tingkat kepengurusan sesuai dengan status asal
keanggotaannya.
b.
Menghadiri dan
mengikuti semua kegiatan organisasi KAFTA ISA sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh organisasi KAFTA ISA.
c.
Memilih dan
dipilih untuk jabatan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam
organisasi KAFTA ISA sesuai dengan status asal keanggotaannya.
d.
Meminta
pertanggungjawaban Pengurus KAFTA ISA sesuai dengan tata cara dan saluran yang
ditetapkan oleh organisasi KAFTA ISA.
2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan KAFTA ISA
mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa KAFTA ISA, kecuali hak untuk
memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum Pengurus KAFTA ISA di semua jenjang atau
tingkat kepengurusan, tetapi dapat menjadi anggota Badan Pengurus KAFTA ISA.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Biasa,
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan KAFTA ISA berkewajiban:
1.
Mematuhi
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan organisasi
KAFTA ISA.
2.
Menjaga nama
baik KAFTA ISA dan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 4
PENGURUS KAFTA ISA
PUSAT
Pengurus KAFTA
ISA Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang merangkap sebagai Ketua Umum
Badan Pengurus Harian KAFTA ISA Pusat dan dipilih dalam Musyawarah Akbar KAFTA
ISA.
Pasal 5
SUSUNAN PENGURUS HARIAN
KAFTA ISA PUSAT
1. Badan Pengurus Harian KAFTA ISA Pusat ditunjuk dan
diangkat oleh Ketua Umum KAFTA ISA Pusat terpilih.
2. Susunan Badan Pengurus Harian KAFTA ISA Pusat terdiri
atas:
a. Seorang Ketua Umum
b. Sekurang-kurangnya seorang Ketua
c. Seorang Sekretaris Jenderal
d. Sekurang-kurangnya seorang
Sekretaris
e. Seorang Bendahara Umum
f. Sekurang-kurangnya seorang
Bendahara
g. Sekurang-kurangnya seorang Ketua
Bidang
3. Tata cara pemilihan dan penyusunan Pengurus KAFTA ISA
Pusat diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Akbar KAFTA ISA yang disahkan oleh Musyawarah
Akbar KAFTA ISA yang bersangkutan.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS KAFTA ISA PUSAT
Hak dan kewajiban Pengurus KAFTA
ISA Pusat adalah:
1.
Menetapkan
ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja KAFTA
ISA Pusat.
2. Menjabarkan Garis-garis Besar
Program Kerja KAFTA ISA hasil Musyawarah Akbar KAFTA ISA dan melaksanakannya
dalam bentuk kegiatan nyata.
3. Mematuhi dan
mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah
ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah Akbar KAFTA ISA .
Pasal 7
PENGURUS KAFTA ISA
WILAYAH
1. Pengurus KAFTA ISA Wilayah dipimpin oleh seorang Ketua
Umum yang dipilih oleh Musyawarah KAFTA ISA Wilayah yang bersangkutan.
2. Susunan Pengurus Harian KAFTA ISA Wilayah ditunjuk dan
diangkat oleh Ketua Umum KAFTA ISA Wilayah terpilih dan terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Seorang Wakil Bendahara
g. Ketua-ketua Bidang.
3. Apabila dipandang perlu Pengurus KAFTA ISA Wilayah dapat
membentuk satu satuan organisasi KAFTA ISA Wilayah yang bersifat khusus pada
setiap Kabupaten. Penanggungjawab satuan organisasi KAFTA ISA Wilayah yang
bersifat khusus tersebut menjadi Anggota Pleno dari Pengurus KAFTA ISA Wilayah
yang bersangkutan.
4. Tata cara pemilihan dan penyusunan Pengurus KAFTA ISA
Wilayah diatur dalam Tata Tertib Musyawarah KAFTA ISA Wilayah yang disahkan
oleh Musyawarah KAFTA ISA Wilayah yang bersangkutan dan tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan yang telah disahkan oleh Musyawarah Akbar KAFTA
ISA.
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS KAFTA ISA WILAYAH
Hak dan kewajiban Pengurus KAFTA
ISA Wilayah adalah:
1. Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk
menunjang pelaksanaan program kerja KAFTA ISA Wilayah yang tidak bertentangan
dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah
Akbar KAFTA ISA dan Pengurus KAFTA ISA Pusat.
2. Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja KAFTA ISA
Wilayah hasil Musyawarah KAFTA ISA Wilayah dan melaksanakannya dalam bentuk
kegiatan nyata.
3. Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan
ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah
Akbar KAFTA ISA dan Musyawarah KAFTA ISA Wilayah.
BAB III
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 9
KEUANGAN
1. Ketentuan tentang besarnya uang iuran ditetapkan oleh
Pengurus Harian KAFTA ISA.
2. Uang iuran dipungut dan dikelola oleh Pengurus KAFTA ISA.
3. Untuk kepentingan organisasi KAFTA ISA, Pengurus KAFTA
ISA dapat membentuk badan usaha yang bertanggungjawab kepada Pengurus KAFTA ISA
yang bersangkutan.
Pasal 10
KEKAYAAN
Apabila
organisasi KAFTA ISA dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh KAFTA
ISA diserahkan kepada Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 11
MUSYAWARAH AKBAR KAFTA
ISA
1.
Musyawarah Akbar
KAFTA ISA diselenggarakan oleh sebuah Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh
Pengurus KAFTA ISA Pusat.
2.
Untuk
mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan dapat
dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus KAFTA ISA Pusat.
3.
Panitia
Pelaksana dan Panitia Pengarah Musyawarah Akbar KAFTA ISA selambat-lambatnya
dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa bakti dari Pengurus KAFTA ISA Pusat yang
diatur dalam Anggaran Dasar KAFTA ISA berakhir.
4.
Utusan KAFTA ISA
Wilayah yang menghadiri Musyawarah Akbar KAFTA ISA ditunjuk dalam suatu rapat
Pengurus KAFTA ISA yang bersangkutan dan hanya sah apabila membawa surat mandat
dari masing-masing Pengurus KAFTA ISA yang bersangkutan tersebut.
5.
Jumlah Utusan
yang mempunyai Hak Suara
a. Utusan yang mempunyai Hak Suara
dari KAFTA ISA Fakultas ditentukan secara proposional
b. Utusan KAFTA
ISA Wilayah yang mempunyai hak suara adalah 3 orang (3 suara).
c. Utusan KAFTA
ISA Pusat yang mempunyai Hak Suara adalah sebanyak jumlah suara terbanyak KAFTA
ISA Fakultas.
6.
Pengurus KAFTA
ISA Pusat melalui Panitia Pelaksana berwenang untuk menentukan jumlah Peserta
Peninjau dari setiap Pengurus KAFTA ISA di semua jenjang/tingkat kepengurusan
dan Peserta Peninjau yang khusus diundang untuk Musyawarah Akbar KAFTA ISA
tersebut.
7.
Musyawarah Akbar
KAFTA ISA hanya sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah seluruh utusan
dengan mandat penuh dari Pengurus KAFTA ISA Wilayah.
8.
Apabila sampai
waktu pembukaan Musyawarah Akbar KAFTA ISA, jumlah utusan yang hadir tidak
mencapai syarat kesahan, maka Musyawarah Akbar KAFTA ISA diundur sampai waktu
yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Akbar KAFTA ISA dapat
diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.
9.
Semua keputusan
yang diambil dalam Musyawarah Akbar KAFTA ISA didasarkan atas azas musyawarah
untuk mufakat.
10.
Bila sidang
menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
11.
Musyawarah Kerja
Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa periode
kepengurusan.
Pasal 12
MUSYAWARAH WILAYAH KAFTA
ISA
1.
Musyawarah
Wilayah KAFTA ISA diselenggarakan oleh sebuah Panitia Pelaksana yang dibentuk
oleh Pengurus KAFTA ISA Wilayah tersebut.
2.
Untuk
mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan dapat
dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus KAFTA ISA Wilayah.
3.
Panitia
Pelaksana dan Panitia Pengarah Musyawarah Wilayah KAFTA ISA selambat-lambatnya
dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa bakti dari Pengurus KAFTA ISA Wilayah yang
diatur dalam Anggaran Dasar KAFTA ISA berakhir.
4.
Jumlah Utusan,
Hak Suara dan kesahan serta tata-cara pelaksanaan Musyawarah Wilayah KAFTA ISA
ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga KAFTA ISA Wilayah
dan/atau dalam Musyawarah Wilayah KAFTA ISA yang bersangkutan dan tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan yang telah disahkan oleh Musyawarah Akbar KAFTA
ISA.
5.
Selambat-lambatnya
dalam 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Wilayah KAFTA ISA dilaksanakan maka
semua hasil dari Musyawarah Wilayah KAFTA ISA tersebut sudah harus dilaporkan
kepada Pengurus KAFTA ISA Pusat.
Pasal 13
RAPAT-RAPAT
1.
Rapat-rapat
rutin KAFTA ISA:
a. Rapat KAFTA ISA dianggap sah bila
dihadiri lebih dari 1/2 jumlah Peserta yang diundang.
b. Apabila sampai waktu dimulainya
rapat persidangan, jumlah peserta yang hadir tidak mencapai syarat kesahannya,
maka rapat KAFTA ISA diundur sampai waktu yang disepakati bersama, dan setelah
itu rapat KAFTA ISA dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan
jumlah peserta yang hadir.
2.
Rapat-rapat
khusus Pengurus KAFTA ISA Pusat
a. Rapat-rapat khusus Pengurus KAFTA
ISA Pusat untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat external mengenai suatu
sikap atau pernyataan yang mengatasnamakan Alumni akan dianggap sah apabila
dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah seluruh Pengurus KAFTA ISA.
b. Dalam hal mendesak atau luar
biasa dimana rapat-rapat ini tidak mungkin diadakan maka maksimal 2 X 24 Jam
setelah Pengurus KAFTA ISA Pusat mengeluarkan keputusan yang bersifat eksternal
mengenai suatu sikap atau pernyataan yang mengatasnamakan Alumni UI, rapat
khusus ini harus segera diadakan untuk menjelaskan keputusan yang telah diambil
tersebut.
3.
Keputusan
rapat-rapat KAFTA ISA diambil secara musyawarah dan mufakat, tetapi apabila
tidak berhasil keputusan rapat diambil atas dasar suara terbanyak.
4.
Keputusan
mengenai pemilihan dan atau pembahasan yang berkaitan dengan pemberian sanksi
kepada seorang anggota diambil secara bebas dan rahasia.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN DAN
PENUTUP
Pasal 14
KETENTUAN PERALIHAN
Dengan
disahkannya Anggaran Rumah Tangga KAFTA ISA ini, maka segala peraturan atau
ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah
Tangga KAFTA ISA ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga KAFTA ISA ini terakhir disempurnakan dalam MUBAR I KAFTA ISA 2014 yang diselenggarakan di Surabaya tanggal 28 September 2014.
Ditetapkan dan
disahkan di: Surabaya
Pada tanggal: 28 September 2014
MUSYAWARAH AKBAR I KAFTA ISA 2014
Pimpinan
Ketua Sekretaris Anggota


Posting Komentar